Pemkab Cirebon Raih Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Sangat Inovatif

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendapatkan penghargaan sebagai Pemerintah Daerah sangat inovatif, dari Balai Penelitian Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Predikat tersebut diberikan kepada Pemkab Cirebon dalam acara penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2020 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (18/20/2020).

Bupati Cirebon Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon meraih indeks inovasi daerah sebesar 3.145, dengan jumlah total sebanyak 185 inovasi. Rinciannya inovasi inisiatif 53, uji coba 71 dan penerapan sebanyak 61 inovasi.

Baca Juga:  OTT Lagi...Bancakan Lagi....

“Kami sangat bangga Kabupaten Cirebon berhasil meraih penghargaan ditengah pandemi covid-19,” aku Imron, Minggu (20/12/2020)

Imron menyebutkan, ada lima inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon. Untuk penilaian indeks tertinggi, pada inovasi sistem pelayanan perizinan terpadu online DPMPTSP dan sistem informasi peresapan obat elektronik di RSUD Waled.

Baca Juga:  Tak Biasa, Lima Jabatan Penting di Polres Bogor Dikosongkan

Sedangkan tiga lainnya yaitu sistem informasi rekonsiliasi online (SIRAOS)-BAKD, serta pendataan dan pengukuran tanah aset pemda dan updating database pertanahan yang dilakukan oleh Diskimrum.

“Yang mendapat nilai tinggi juga, yaitu Sistem Informasi Terpadu Kependudukan (Sintren), yang dilakukan oleh Disdukcapil,” ucap Imron.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, Kemendagri memberikan penghargaan terhadap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dengan dua kategori, yaitu terinovatif dan sangat inovatif.

Baca Juga:  Ngeri, Jumlah Gay Penderita HIV Aids Di Purwakarta Meningkat

Untuk penghargaan kategori terinovatif, diberikan kepada 10 Kabupaten/kota dan penghargaan kategori sangat inovatif, yang diberikan kepada 55 Kabupaten/Kota Se-Indonesia, termasuk didalamnya Kabupaten Cirebon.

“Penghargaan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Ini untuk memotivasi perbaikan penyelenggaraan pelayanan, yang menjadi kewenangan daerah,” tukasnya.

Sumber: Inilah Koran