Libur Nataru 2021, Uu Ruzhanul Ulum Minta Wisatawan Tak Datang Ke Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum memberikan imbauan kepada wisatawan yang datang ke daerah Jabar untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

Aturan yang dimaksud, seperti mentaati protokol kesehatan pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Bagi wisatawan yang datang ke Jabar diimbau untuk rapid test antigen,” kata Uu usai Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).

“Kemudian juga untuk tempat yang ingin melaksanakan kegiatan semacam itu harus tetap harus melaksanakan, kami pun dengan aparat akan mengadakan pengetesan dan inspeksi,” tambahnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Capai 70 Persen, Ada Hadiah Umroh untuk yang Belum Divaksin

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Jabar, Uu berharap agar wisatawan tidak datang ke Jabar.

“Wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar untuk tahun ini, tahun kemarin diperbolehkan Insya Allah tahun depan juga diperbolehkan, kami minta pengertian,” ucapnya.

Meski begitu, kata Uu, Pemprov Jabar tidak bisa melakukan pemulangan terhadap wisatawan yang datang ke Jabar, Uu hanya menegaskan bahwa pihaknya meminta pengertian dari seluruh wisatawan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga:  Kemenag Cabut Izin 11 Agen Umroh

“Tapi kami tidak bisa seenaknya mengembalikan mereka yang datang karena Jabar kan termasuk NKRI. Kami hanya minta pengertian,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga melarang setiap pengelola tempat wisata hingga hotel di Jabar menggelar pesta malam tahun baru dengan kembang api.

“Kami ikuti arahan pemerintah pusat. Tetap melarang pelaksanaan kegiatan apapun di malam tahun baru. Pemerintah akan tegas menindak bagi mereka yang melanggar, kalau perlu dibubarkan. Bagi tempat hiburan yang melaksanakan kegiatan hiburan, cabut izin dan menutup sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Objek Wisata Cadas Ngampar Ciamis Porak Poranda Terkena Banjir Bandang

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribun