Soal Kasus ARM, KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jabar

JABARNEWS | INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar periode 2019-2024.

Dilansir dari Tribun, keempat anggota DPRD Jabar tersebut diantaranya, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem, Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati dari Fraksi Gerindra, dan M Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

Selain keempat anggota Wakil Rakyat Jabar, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Baca Juga:  Agar Sukses Memulai Bisnis Jasa Desain, Lakukan Tips Ini

Semuanya dimintai keterangan terkait kasus korupsi suap dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) pada Senin (21/12/2020).

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga:  Permudah Pelayanan, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Seperti diketahui, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Baca Juga:  HPN 2023 di Medan, PWI Serdang Bedagai Siap Promosikan Destinasi Wisata Arung Jeram

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Tribun