Jual Beli Golok Minum Tuak Dulu, Akhirnya Tewas dengan Luka Gorok

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang kusir delman berinsial SA (21) tewas dengan luka gorok di bagian leher. Belakangan diketahui, pelaku merupakan teman korban, pria berinisial ARP (21) yang sempat minum tuak bersama.

Pembunuhan itu terjadi di Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 11.30 WIB. Korban dan tersangka bersama dua orang lainnya berkumpul untuk jual beli golok.

Namun, mereka memutuskan untuk minum tuak terlebih dahulu  menggunakan satu gelas yang sama dengan cara digilir. Setelah beberapa kali putaran, korban merasa cara minum tersangka melambat.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Karawang Rabu 10 Mei 2023

Akhirnya, korban melempar gelas diiringi dengan kata-kata kasar. Tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras sontak naik pitam dan membawa golok, hingga menebaskannya pada leher korban.

“Kejadiannya itu adanya temuan seorang kusir delman yang meninggal dengan kondisi leher yang tergorok, dengan luka yang cukup dalam,” ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Industri Menggeliat Di Majalengka, Ketua KSPSI: Perlu Sinergitas

“Mereka teman beekumpul untuk minum-minum. Sementara pengakuan dari pelaku hanya kesal dan pengaruh minuman keras,” jelas Hendra Kurniawan.

Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kampung Loa, Paseh, Kabupaten Bandung, sekira pukul 18.19 WIB, tak lama setelah peristiwa terjadi. Lantaran sempat memberikan perlawanan, polisi menembak bagian kaki tersangka saat hendak ditangkap.

Baca Juga:  Jelang Malam Tahun Baru 2023, Satgas Linmas Desa Leuwikoja Ikut Peningkatan Kapasitas

“Berdasarkan pengakuan dan juga sesuai saksi-saksi, pelaku murni satu orang. Yang dua orang lagi tidak ikut, kami jadikan sebagai saksi,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa golok bergagang kayu berearna coklat dengan panjang golok sekora 40 sentimeter. Adapun, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana.

Penulis: Yoyo W