Satreskrim Polres Cimahi Sudah Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan yang Viral

JABARNEWS | CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi bersama Polsek Margaasih telah menangkap pelaku percobaan penculikan terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Percobaan penculikan tersebut sempat viral di media sosial, karena terekam oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam video, korban yang diketahui berinisial KS (4) tampak akan diculik oleh seorang pria.

Beruntung, korban berontak dan akhirnya percobaan penculikan itu pun gagal. Percobaan penculikan itu terjadi saat korban sedang bermain di depan rumahnya, Minggu (13/12/2020) lalu.

Baca Juga:  Soal Pemuda Pembuang Sampah ke Saluran Irigasi di Situ Wanayasa, Satpol PP Purwakarta Bilang Begini

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pelaku berinisial WI (25), diamankan di kediamannya yang berada tak jauh dari kediaman korban di Margaasih.

“Betul, pelaku sudah kami amankan, dua hari setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Margaasih. Pelaku berinisial WI, kami amankan di Desa Margaasih juga,” kata Yohannes, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:  Raperda KIP Ditolak Jurnalis Sukabumi

Saat ini Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya dalam upaya percobaan penculikan terhadap KS tersebut.

“Masih kami lakukan pemeriksaan pada pelaku. Untuk motifnya, pelaku mengaku tertarik pada korban karena gemas dan lucu, jadi berusaha membawanya. Namun, dari kronologis, itu jelas percobaan penculikan,” katanya.

Pihaknya belum menemukan indikasi tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya. Sementara pelaku juga tengah diperiksa kejiwaannya sebab saat diperiksa memberikan jawaban berbelit-belit.

Baca Juga:  Perempuan Ini Putuskan Mundur dari Calon Direktur PDAM Purwakarta, Berikut Penjelasan Pansel

“Indikasi tindak asusila pada korban belum ditemukan. Kami masih gali lagi keterangan dari pelaku, termasuk pengecekan kondisi kejiwaan oleh ahli karena pelaku ini berbelit saat menjawab pertanyaan penyidik,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis: Yoyo W