Kabareskrim Akan Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran Prokes HRS

JABARNEWS | JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tiga penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan segera dituntaskan pasca-diambil alih penyidik Bareskrim Polri.

“Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, ketiga perkara yang diambil alih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, yaitu dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca Juga:  Sebuah Mobil Masuk Parit dan Hantam Pohon Besar di Cipanas Cianjur

Dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambil alih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.

Baca Juga:  Besok, Aliansi BEM Purwakarta Gelar Aksi Solidaritas

“Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditangani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Sigit, Bareskrim juga mengambil alih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  LHK Gandeng 51 Santri Tasikmalaya Jadi Kader Lingkungan

“Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha