JABARNEWS | PURWAKARTA - Sebanyak jumlah 37.138 kasus, BP Jamsostek Cabang Kabupaten Purwakarta menggelontorkan Rp 396, 82 Miliar untuk membayar jaminan sosial tenaga kerja, dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini.
Jika dirata-ratakan dengan hari kerja, pada periode satu tahun tersebut, telah dikeluarkan Rp 1,5 miliar per hari. Dari puluhan ribu kasus tersebut 90 persen diantaranya adalah kasus PHK akibat dampak pandemi.
Menurut, Kepala BP Jamsostek Cabang Purwakarta, Herry Subroto, saat pandemi corona ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) lantaran banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Total yang digelontorkan hingga saat ini adalah sebanyak Rp 396, 82 Miliar dengan jaminan hari tua paling dominan," kata Herry, pada (22/12/2020).
Ia merinci, jaminan hari tua (JHT) 34, 101 kasus, jaminan kematian (JKM) 254 kasus, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 2.107 dan jaminan penisun (JP) 676 kasus.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Jika dirata-ratakan dengan hari kerja, pada periode satu tahun tersebut, telah dikeluarkan Rp 1,5 miliar per hari. Dari puluhan ribu kasus tersebut 90 persen diantaranya adalah kasus PHK akibat dampak pandemi.
Baca Juga:
Guncang Nias, Gempa Berkekuatan M 6,4 Ini Tak Berpotensi Tsunami
Wisata Alam Puncak Damar Jatigede Sumedang, Cocok Untuk Tempat Liburan
Menurut, Kepala BP Jamsostek Cabang Purwakarta, Herry Subroto, saat pandemi corona ini memang terjadi peningkatan cukup signifikan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) lantaran banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Total yang digelontorkan hingga saat ini adalah sebanyak Rp 396, 82 Miliar dengan jaminan hari tua paling dominan," kata Herry, pada (22/12/2020).
Ia merinci, jaminan hari tua (JHT) 34, 101 kasus, jaminan kematian (JKM) 254 kasus, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 2.107 dan jaminan penisun (JP) 676 kasus.
Halaman selanjutnya 1 2 3