Berawal Dari Kenalan di Medsos, Buruh Tani di Purwakarta Gauli Gadis 13 Tahun

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan seorang pria berinisial MH (24) karena diduga melakukan tindakan asusila kepada korbannya berinisial INA (13), yang masih tergolong anak dibawah umur. 

Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu merupakan warga Kampung Pasir Timba, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu melakukan perbuatan tidak senonoh itu di sebuah pabrik tahu yang sudah tutup, di Kampung Cikajar, Desa Pondokbungur, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (6/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga:  Budidaya Lobster Disebut Jadi Solusi Nelayan di Pantai Selatan Cianjur saat Paceklik Ikan

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, awalnya korban berkenalan dengan pelaku di media sosial. Setalah itu pelaku merayu korban untuk diajak ketemu.

“Awalnya pelaku yang berkenalan dengan korban di media sosial, lalu merayu korban dengan mengatakan sayang dan pelaku akan bertanggungjawab jika korban hamil,” ucap Fitran, saat ditemui disela-sela kegiatanya, pada Selasa (22/12/2020).

Setelah dirayu pelaku, lanjut dia, korban pun merasa percaya dengan pelaku dan mau disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali.

Baca Juga:  Tujuh Investor Siap Berinvestasi di Sektor Ketahanan Pangan Jabar, Totalnya Rp220 Miliar

“Sebelumnya korban diberi minuman keras (miras) oleh pelaku, hingga tak sadarkan diri. Lalu pelaku langsung menyetubuhi korban,” ucap Fitran.

Dijelaskan Fitran, terungkapnya aksi bejat pelaku, ketika korban tidak pulang selama satu malam dan  orangtua korban pun mencarinya,  namun korban tidak ditemukan.

Esok harinya, sambung dia, korban pulang dengan tanda merah di leher, lalu orantua korban curiga.

“Saat korban ditanyai oleh orang tuanya, akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi pelaku. Selanjutnya orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi dan pelaku kami tangkap di kediamannya,” jelas Fitran.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Pantai Cermin Diterjang Ombak, Satu Orang Hilang Tenggelam

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, jilbab dan pakaian dalam korban.

“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel Mapolres Purwakarta,” pungkasnya.

Penulis: Gigin Ginanjar