JABARNEWS | JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditemui kuasa hukum di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Adanya pertemuan tersebut, dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Menurutnya, tidak ada kesulitan untuk melakukan pertemuan dengan Rizieq Shihab pada masa tahanannya.
"Kami sudah bertemu beliau, alhamdulillah," seperti dilansir dari laman Sindonews, Rabu (23/12/2020).
"Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan," tambah Azis Yanuar menerangkan.
Rizieq Shihab hingga hari ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya selama 10 hari atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Adanya pertemuan tersebut, dikatakan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Menurutnya, tidak ada kesulitan untuk melakukan pertemuan dengan Rizieq Shihab pada masa tahanannya.
Baca Juga:
Sejak Januari, Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Banjar Tak Dihonor
Resmikan Alun-alun Majalengka, Ridwan Kamil Berpesan Hal Ini
"Kami sudah bertemu beliau, alhamdulillah," seperti dilansir dari laman Sindonews, Rabu (23/12/2020).
"Sepanjang ada komunikasi dengan penyidik nanti bisa diizinkan," tambah Azis Yanuar menerangkan.
Rizieq Shihab hingga hari ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya selama 10 hari atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman selanjutnya 1 2 3