Besok! Minimarket dan Mal di Majalengka Buka Sampai Jam 6 Sore

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pembatasan jam operasional bagi minimarket dan mal di Kabupaten Majalengka akan diberlakukan kembali. Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada, Kamis (24/12/2020).

Pemerintah Kabupaten Majalengka hingga saat ini masih melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional ketika mulai memasuki libur panjang ini.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kentut Itu Muncul Menurut Prof. Ari Fahrial Syam

“Jam operasional minimarket dan mal hanya sampai sore hari saja. Sedangkan, jam pasar tradisional hanya berlaku mulai pukul 02.00 WIB hingga 16.00 WIB,” ujar Iskandar Hadi, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:  Soal Pengamanan Mudik Lebaran 2023, Polres Purwakarta Diapresiasi Pihak Ini

Saat kebijakan itu diberlakukan, kata Iskandar, pemberlakuan jam operasional minimarket dan mal di Kabupaten Majalengka hanya sampai sore hari.

“Kalau edaran Gubernur (Gubernur Jabar Ridwan Kamil) mah, rumah makan juga ditutup. Kalau di sini minimarket dan mal saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Incar Anak Sekolah, Pria asal Purwakarta Ditangkap di Subang usai Jadi Polisi Gadungan

Iskandar menambahkan, kebijakan itu sebagai upaya untuk terus menekan kasus Covis-19 di Kabupaten Majalengka. Kendati Majalengka kini sudah masuk zona oranye, namun hal itu bukan jadi alasan untuk memperlonggar prokes.

“Tetap harus ada upaya maksimal, tidak boleh kendor,” tegasnya.

Penulis: Ikbal Safana