Empat Lembaga Unit Batan Raih WBK dari KemenPAN RB

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menganugerahkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi kepada 4 Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada Senin (21/12/2020).

Keempat unit kerja Batan yang mendapat anugerah WBK antara lain Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), Pusat Sains Teknologi dan Akselerator (PSTA), Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK), Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR).

Baca Juga:  Sebanyak 27 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal

Plt. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB, Jufri Rahman mengatakan, pembangunan zona integritas merupakan kebutuhan yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh unit kerja untuk peningkatan percepatan pelayanan publik dan integritas.

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK atau WBBM ini merupakan salah satu arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0,” kata Jufri dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:  Begini Komitmen Jabar Cetak Atlet Berprestasi di Level Nasional dan Dunia

Dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM, dia berharap dapat menularkan virus-virus reformasi, perbaikan tata kelola, dan menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi dan melayani publik dengan baik.

Menurut Jufri, predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan WBK dan WBBM khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Duh! Data Bantuan Korban Gempa Cianjur Banyak yang Hilang

“Predikat ini tidak bersifat permanen, jika berdasarkan hasil monev nanti masih ditemukan fakta yang bertentangan dengan predikat WBK/WBBM, maka predikat ini dapat ditarik kembali,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha