ASN Purwakarta Pergi Ke Luar Kota Saat Libur Nataru, Begini Sanksinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama libur Natal dan tahun baru 2021, pembatasan sungguh-sungguh diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan dan nekat pergi ke luar kota, hukuman akan menanti.

“Peraturan Aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020,” jelas Iyus, saat ditemui di Pos Terpadu Cikopo, pada Selasa (23/12/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Rilis Tiga Program Inovatif, Kini ASN Bisa Kerja Dimana Saja

Pembatasan tersebut, menurut Iyus, merupakan upaya pemerintah agar penyebaran wabah tak semakin meluas.

“Seperti yang diketahui hingga saat ini, kasus positif covid-19 belum juga menunjukkan grafik penurunan. Maka dari itu pembatasan dalam surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna mengatakan, sebagai mana aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang berisi pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Nataru.

Baca Juga:  Penjualan Sapi Qurban di Majalengka Capai Rp 1 Miliar

“Surat Edaran MenPAN-RB tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku bagi seluruh ASN, tak terkecuali bagi ASN di Kabupaten Purwakarta,” ucap Asep, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Namun, Asep menambahkan, bila ASN dan keluarganya terpaksa harus ke luar daerah maka wajib mengetahui peta zonasi penyebaran covid-19. Lalu, mematuhi kebijakan daerah asal dan tujuan mengenai keluar dan masuk orang.

“ASN wajib memenuhi kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Motor Vs Motor di Cianjur Sebabkan Satu Orang Tewas

Asep menjelaskan, sesuai Surat Edaran tersebut, terkait kebijakan cuti, pejabat pembina kepegawaian harus ketat, selektif dan akuntabel dalam pemberian cuti selain dari cuti bersama.

Apabila aturan dilanggar, sambung dia, maka ASN akan dijatuhkan sanksi. Sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Surat edaran ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020,” tegas Asep.

Penulis: Gigin Ginanjar