Ramai Jadi Perbincangan di Twitter Maklumat Kapolri, Ini Isinya

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Dalam maklumat bernomor: MAK/4/XII/2020 yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Selanjutnya, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru, maka Kapolri meminta masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Baca Juga:  Rina Diterkam Buaya Saat Asik Mencari Kerang, Jasadnya Belum Ditemukan

“Berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api,” kata Idham dilansir Jabarnews dari laman Viva, Kamis (24/12/2020).

Menurut dia, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin: Kepala Daerah Jangan Sembarangan Mutasi PNS!

Secara lengkap begini isi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

    a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; – b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun; – c. Arak-arakan, pawai dan karnaval; – d. Pesta penyalaan kembang api.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan.
  4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga:  DURHAKA! Seorang Anak Di Purwakarta Tega Bunuh Ibu Kandung

Sumber: Detik, Viva