PSBM Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 20 Januari, Ini Alasannya

JABARNEWS | BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi diputus akan diperpanjang hingga 20 Januari 2021. Mengingat, angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih ada.

Sebelumnya, PSBB Proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) yang berakhir hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga:  Sekolah Hentikan PTM, Ini Penjelasan Disdik Kota Bandung

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“PSBM kedelapan berakhir kemarin, maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek, seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi,” ujar Alamsyah, dilansir dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:  Respons Cepat Kapolres Purwakarta Sikapi Longsor

Ia menjelaskan, perpanjangan PSBM ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.

Dalam keputusan itu menyebut setiap kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Baca Juga:  JK Berpamitan kepada Seluruh Staf Wapres

Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.