Bapemperda DPRD Jabar: RPJMD Tinggal Disahkan di Paripurna

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 tinggal disahkan lewat Rapat Paripurna pada 30 Desember 2020, mendatang.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Kusnadi mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan RPJMD tersebut dan harus selesai pada tanggal 30 Desember.

“Kita tinggal disahkan diketuk palu di paripurna. Nah, baru jadi itu Perda. Itu nanti dilaporkannya pada tanggal 30 Desember. Itu harus selesai,” kata Kusnadi saat dihubungi jabarnews.com, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga:  Catatan Akhir Tahun PKS Jabar, Ini PR Besar Harus Segera Diselesaikan di 2023

Jika tanggal 30 belum selesai, ucap dia, maka akan menghambat berjalannya program-program yang sudah dicanangkan di dalam RPJMD. Pasalnya, setelah laporan tersebut diparipurnakan akan langsung diserahkan kepada Gubernur untuk segera direalisasikan.

“Kalau tanggal 30 belum diparipurnakan artinya program-program yang kedepan itu sulit untuk dikerjakan. Kalau tanggal 30 tidak bisa dilaporkan berarti kita sama dengan membatasi program, ini wajib beres,” ucapnya.

Kusnadi menjelaskan, bahwa RPJMD yang sedang dibahas oleh Pansus IX merupakan hasil penyesuaian dengan RPJMN.

Dari awal diusulkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tentang penyesuaian dan perubahan RPJMD kepada DPRD, kemudian Pimpinan DPRD menugaskan kepada Bapemperda untuk mengkaji usulan tersebut supaya dimasukan ke dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda).

Baca Juga:  Usai Debat, Budisatrio Djiwandono Nilai Gibran Sangat Layak Jadi Cawapres

“Setelah kita kaji, kita memanggil yang terkait, kemudian hasilnya kita laporkan kembali kepada Badan Musyawarah (Bamus). Nah, di Bamus kemudian diterima laporan kita bahwa empat perda yang diusulkan untuk dijadwalkan pada Paripurna,” jelasnya.

Setelah diparipurnakan, lanjut Kusnadi, RPJMD dimasukkan ke dalam Propemperda. Ketika rancangan awal (ranwal) sudah ada, selanjutnya disampaikan ke Bamus untuk dikirim ke Kemendagri agar dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi.

Baca Juga:  Suporter Persib Bandung dan Persija Jakarta Terlibat Tawuran saat Nobar di Kota Bogor

“Kira-kira dari ranwalnya itu apa saja sih yang diperbolehkan dan dirubah,” ujarnya.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, ungkap Kusnadi, kemudian Gubernur kembali mengusulkan bahwa RPJMD ini sudah ada rekomendasi. Selanjutnya, sambung dia, DPRD Jabar akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan usulan RPJMD tersebut.

“Sekarang pansus itu sedang bekerja, jadi sebenarnya Bapemperda tugasnya hanya mengkaji usulan kemudian memasukan kepada Propemperda, setelah masuk kepada Propemperda kemudian diusulkan Ranwalnya ke Kemendagri oleh eksekutif setelah kembali mendapatkan rekomendasi baru dibuat Pansus,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha