Viral! Pasangan Ini Gelar Akad Nikah Secara Virtual

JABARNEWS | TULUNGAGUNG – Seorang perempuan pengidap Covid-19 menyaksikan akad nikah dirinya secara daring dari Asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.

Sementara mempelai pria menjalani prosesi akad nikah itu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).

Dessy Fauziah (25), perempuan itu, tampak beberapa kali menangis saat pujaan hatinya Andri Ansyam (26), selesai mengucap ijab kabul di hadapan penghulu yang bertindak sebagai wali nikah.

Perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir sebagai saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam.

“Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung,” kata Nurul Anam, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Tebak, Apa Bedanya Covid-19 Sama Jodoh?

Kabar yang dilansir Kantor Berita Antara ini lantas dikutip berbagai media, kemudian menyebar dan jadi viral di media sosial.

Dalam berita itu disebutkan, meski pengantin wanita mengikuti prosesi pernikahan secara virtual lewat aplikasi Zoom, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online.

Menurutnya, dalam hukum Islam, mempelai perempuan tak wajib hadir dalam majelis nikah.

“Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga,” katanya.

Baca Juga:  Pedagang Mie Keliling di Majalengka Cabuli 4 Anak di Toilet Tempat Ibadah

Digambarkan dalam berita itu, pernikahana yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini menerapkan protokol kesehatan ketat.

Penghulu, mempelai pria, dan saksi serta keluarga, menggunakan alat pelindung diri.

Mereka memakai masker, face shield, dan sarung tangan plastik. Di KUA itu juga disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Setelah ijab kabul, mempelai pria Andri Ansam mengaku bahagia meski pernikahannya tak berlangsung seperti yang mereka rencanakan.

“Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar,” kata Andri.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Akan Tambah Bus Sekolah

Tak cuma Dessy yang terinfeksi Covid-19. Berdasarkan tracing yang dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, ayah Dessy juga positif Covid-19.

Karena itu, sang ayah harus menjalani karantina mandiri di rumah. Lalu mreka berkoordinasi dengan petugas KUA dan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.

Dessy, selaku mempelai perempuan menyaksikan prosesi secara daring di tempatnya dikarantina.

Sang ayah yang sedang isolasi mandiri menyerahkan kuasa wali nikah kepada Kepala KUA yang bertindak sekaligus sebagai penghulu.

Sumber: Siberindo