Jelas! Kapolres Sergai Larang Gelar Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Petugas melarang digelarnya pesta kembang api di pusat kota, tempat hiburan dan lokasi wisata dalam merayakan malam tahun baru. Ratusan petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pemantauan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, sesuai dengan himbauan dari pemerintah, masyarakat dilarang merayakan malam penggantian tahun dengan pesta kembang api dilokasi perkotaan, tempat hiburan dan lokasi wisata.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kabupaten Purwakarta

“Ada larangan tidak menggelar pesta kembang api dalam penyambutan malam penggantian tahun,” katanya, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan, dikwatirkan pesta kembang api untuk merayakan malam penggantian tahun ditempat-tempat tertentu dapat meningkatkan kerumunan orang sehingga menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Curi Motor dalam Bengkel, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Dikwatirkan pesta kembang api akan menjadi tempat kerumunan orang dan menimbulkan penularan Covid-19,” ucap AKBP Robin.

Menurutnya, apabila pelaku usaha di Serdang Bedagai melanggar protokol kesehatan, jelas ada sanksi. Dimana Satgas Covid dapat melakukan upaya hukum, bahkan pencabutan izin usaha seperti yang diatur pada Inpres, Pergub dan Perbup

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Selatan Jawa, BMKG Memastikan Tidak Berpotensi Tsunami

“Satgas boleh melakukan upaya hukum, bahkan mencabut izinnya,” bilang Kapolres.

Penulis: Ahmad Putra