ASN Purwakarta Jangan Nekat Bolos, BKPSDM: Bisa Potong Tunjangan Kinerja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Liburan Natal 2020 telah usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta diingatkan agar kembali masuk kerja, Senin (28/12/2020).

Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta akan memberikan sanksi tegas, jika kedapatan ada ASN mangkir.

“Jika bolos usai cuti bersama yaitu sanksi disiplin sama pemotongan tunjangan kinerja,” ujar Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna saat dihubungi melalui saluran selulernya, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:  Kim Tetap Optimis Pulih Tanpa Kendala

Sebelumya, Asep menambahkan, ASN sudah dilarang untuk mengajukan cuti kerja saat musim libur Natal. Para ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Pastinya akan kita berikan sanksi jika ada ASN yang bolos kerja setelah libur cuti bersama ini, sanksi yang diberikan tergantung dampaknya terhadap unit kerja atau instansi,” ucap Asep Supriatna.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Medan

Menurutnya, sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS, para ASN wajib menaati segala aturan perundang-undangan. Bolos kerja merupakan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Kecuali dia tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti sakit misalnya dapat dipertimbangkan,” jelasnya.

Asep menambahkan, Pemkab Purwakarta sudah menyosialisasikan larang cuti kerja saat musim libur tahun ini.

Baca Juga:  Faktor Ini Kemungkinan Jadi Pemicu Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung di Subang

“Bahkan ASN juga sudah diimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar kota saat libur. Sebagaimana aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang berisi pembatasan kegiatan ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama Nataru,” ucap Asep.

Penulis: Gigin Ginanjar