Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Deli Serdang Dipecat Tidak Hormat

JABARNEWS | DELI SERDANG – Seorang polisi bertugas di Polresta Deli Serdang, Bripka Salmon Hitler diberhentikan secara tidak hormat. Acara digelar di lapangan apel Mapolresta Deli Serdang tanpa dihadiri Salmon Hitler, Senin (28/12/2020).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, penghentian tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani, Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Baca Juga:  Kasus Kebakaran Meningkat, DPRD: Harus Ada Langkah Antisipasi Cepat

“Yang bersangkutan telah melanggar pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Minta Warga Waspada Jika Kembali Rasakan Gempa Bumi

Ia minta kepada seluruh personil polisi bertugas di Polresta Deli Serdang agar bekerja dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh, ingat keluarga dirumah anak. Bagi pérsonil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai hal itu yang terjadi pada yang lain.

Baca Juga:  Dinsos Jabar Sebut 10.160 Keluarga Miskin Penerima PKH Telah Berkembang

“Ini menjadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran maupun masih aktif,” imbuhnya.

Ditempat terpisah,Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Ansari mengatakan, Bripka Salmon Hitler bertugas di bagian Propam Polresta Deli Serdang dilakukan pemberhentian tidak hormat terkait kasus narkoba.

“Polisi yang dipecat terlibat kasus narkoba,” ujarnya.

Penulis: Ahmad Putra