JABARNEWS | JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan beberapa catatan akhir tahun 2020, salah satu yang jadi perhatian adalah masih terjadinya kekerasan fisik dan kekerasan model baru terhadap wartawan yang dilakukan penegak hukum.
Catatan ini menjadi bagian yang akan penting bagi PWI ke depan. Kekerasan fisik yang dialami wartawan berupa pemukulan, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan yang dilakukan aparat penegak hukum dan para aksi demo.
Selain itu catatan PWI lainnya adalah peristiwa Covid-19 yang merebak sejak awal tahun 2020 hingga berimbas terhadap perusahaan pers dan wartawan di Indonesia, serta peristiwa Pilkada di beberapa daerah.
Siaran pers PWI melalui Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyoroti terjadinya kekerasan model baru pada era digital saat ini terhadap wartawan, seperti doxing, yakni membuka data pribadi wartawan dan keluarganya di media sosial.
"PWI terus menghimbau pelaku yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Atal, Senin (28/12/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3
Catatan ini menjadi bagian yang akan penting bagi PWI ke depan. Kekerasan fisik yang dialami wartawan berupa pemukulan, pengeroyokan, dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan yang dilakukan aparat penegak hukum dan para aksi demo.
Baca Juga:
Begini Langkah DPPKB Purwakarta Dalam Upaya Menekan Angka Kelahiran
Satgas Evaluasi Temuan Varian Baru Covid-19 di Indonesia
Selain itu catatan PWI lainnya adalah peristiwa Covid-19 yang merebak sejak awal tahun 2020 hingga berimbas terhadap perusahaan pers dan wartawan di Indonesia, serta peristiwa Pilkada di beberapa daerah.
Siaran pers PWI melalui Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyoroti terjadinya kekerasan model baru pada era digital saat ini terhadap wartawan, seperti doxing, yakni membuka data pribadi wartawan dan keluarganya di media sosial.
"PWI terus menghimbau pelaku yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, seharusnya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Atal, Senin (28/12/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3