Delapan ASN Purwakarta Terancam Dipecat Akibat Bolos Kerja

JABARNEWS | PURWAKARTA – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, ASN harus kerja kembali.

Di kabupaten Purwakarta ada sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau bolos kerja, pada Senin (28/12/2020) kemarin.

“Ada delapan orang ASN yang bolos kerja tersebut diketahui berdasarkan rekap dari sistem TPP yang dipantau pada Senin (28/12/2020) kemarin,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna, pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Ibu Paruh Baya di Cinunuk Bandung

Asep mengatakan, ASN, baik PNS maupun PPPK yang bolos kerja pada 28 hingga 30 Desember 2020 akan dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman ASN tersebut dibagi ke dalam golongan ringan, sedang, dan berat seperti pemberhentian atau dipecat.

“Seperti yang tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya. Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” ucap Asep

Baca Juga:  Pengguna Narkoba Punya Senjata, Polisi Sebut Ghatan Saleh Hilabi Berbahaya

Dijelaskannya, yang pasti ke delapan ASN yang tidak masuk kerja kemarin, otomatis tidak mendapatkan TPP hari itu.

“Ke delapan orang itu merupakan ASN di Setda, Setwan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Distarkim, DPKPB, dan dua orang lagi ASN di Kecamatan Campaka. Kita juga akan memanggil mereka untuk mengetahui kenapa tidak masuk kerja,” papar Asep.

Baca Juga:  Kabar Baik, Bupati Bogor Ade Yasin Dinyatakan Sembuh Covid-19

Asep menambahkan, pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini, Pemkab Purwakarta sudah meminta semua ASN untuk menunda cuti tahunan dan melarang semua pegawai bepergian ke luar kota.

“Ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, yang ditandatangani pada 21 Desember 2020. Kebijakan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2020,” pungkasnya.

Penulis: Gigin Ginanjar