One Way di Dua Ruas Jalan Cirebon Ini Dihentikan Sementara, Ini Kata Dishub

JABARNEWS | CIREBON – Pemberlakuan one way di dua ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, dihentikan sementara.

Pemberlakuan one way yang sudah berlangsug sejak awal Desember 2020 itu, di berhentikan sementara sejak 24 Desember 2020.

“Kebijakan one way dihentikan sementara sejak 24 Desember 2020. Ruas Jalan R Dewi Sartika dan Jalan Pangeran Kejaksan kembali menjadi dua jalur seperti sebelumnya,” ujar Hilman Firmansyah, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, dilansir dari Tribun, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Ngeri! Ini Detik-detik Pelajar Dibacok Gerombolan Bermotor di Baros Sukabumi

Meski begitu, menurut hilman tidak semua aturan one way tersebut dicabut, khususnya di ruas Jalan R Dewi Sartika, ada jam khusus menerapkan one way.

Baca Juga:  Belasan Anak Jadi Korban Guru Ngaji Cabul, Polres Purwakarta: Pelaku Masih dalam Pengejaran

“One way di ruas jalan tersebut dari mulai simpang empat Mapolresta Cirebon hingga simpang empat SMPN 1 Sumber tetap berlaku pada jam – jam tertentu,’ ujarnya

Yakni, dari pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB dan pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB, tetapi pada hari libur nasional kebijakan itu tidak berlaku.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Masjid Al-Jabbar Bisa Dipakai Sholat Bulan Desember

“One way yang dihentikan sementara ialah dari mulai simpang empat Kantor Pos Sumber hingga simpang tiga Pasar Sumber – Jalan Pangeran Kejaksan,” ujar Hilman Firmansyah.