Ika UPI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pelaksanaan PTM

JABARNEWS | BANDUNG – Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ika UPI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 yang dapat mengancam keselamatan jiwa peserta didik.

Ketua Umum Ika UPI, Enggartiasto Lukita mengatakan, keselamatan jiwa merupakan aspek terpenting bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam menerbitkan izin PTM kepada satuan pendidikan.

“Di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi, rencana PTM sebaiknya dilakukan evaluasi dan ditunda untuk sementara waktu,” kata Enggartiasto dalam keterangan tertulis yang diterima jabarnews.com, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Jadi Relawan Covid-19, Dokter Malahayati-Abulyatama Diiringi Doa Anak Yatim

Menurutnya, PTM membuka peluang penularan Covid-19 antara siswa dengan siswa, siswa dengan guru, dan guru dengan guru.

“Jika ini terjadi, akan timbul klaster sekolah yang dibawa dari klaster keluarga,” ucapnya.

Enggartiasto menjelaskan, dalam kondisi PTM tetap dilaksanakan, maka seluruh pemangku kepentingan (stake holders) harus benar-benar menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana telah menjadi keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Nyaris Penuh! Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Depok Terpakai 90,32 Persen

“Sesuai dengan surat keputusan bersama tersebut, pemberian izin PTM pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor,” jelasnya.

Enggartiasto mengungkapkan, faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu; tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam panduan.

Baca Juga:  Yana Mulyana: Di era industri 4.0, Pers Jadi ujung Tombak Perangi Hoaks

Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah (BDR, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.

“PTM belum bisa menjadi solusi tunggal untuk mengembalikan suasana pembelajaran seperti sebelum pandemi,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha