Haikal Hasan Bakal Laporkan Husin Shahab Soal Video Pengakuan Mimpi Ketemu Rasulullah

JABARNEWS | JAKARTA – Sekjen Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hasan menduga ada ada manipulasi pada video saat dirinya mengaku bermimpi bertemu Rasulullah, yang dilakukan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab.

Atas dasar tersebut, Haikal Hasan berencana untuk melaporkan Husin Shahab kepada pihak kepolisian.

“Iya itu terserah itu hak warga negara. Masalah apa yang mau dilaporkan itu urusan mereka kan tinggal dibuktikan aja,” kata Husin seperti dilansir dari Suara, Selasa (29/12/2020).

Terkait dugaan dari pihak Haikal Hassan ada manipulasi pemotongan video tersebut, Husin mengklaim dirinya tidak melakukan pemotongan atau mengedit video cerita Haikal Hassan mimpi bertemu Rasulullah.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Laporan, Polisi Periksa Rumah Mendiang Ibu Rizky Febian

Menurutnya, video tersebut sudah diedit dan diunggah oleh akun @wattisoemarsono. Akun tersebut juga ikut dilaporkannya sebagai pihak penyebar.

“Kalau itu dibilang dipotong ya mungkin dipotong. Kan saya melaporkan yang menyebarkan juga. Yang menyebarkan di situ ada Haikal Hassan memberikan pernyataan yang dikaitkan dengan mimpi-mimpi anaknya. Masalah itu videonya di edit ya gak apa-apa laporkan saja hal itu. Tinggal saya laporkan balik,” tuturnya.

Sementara itu, Husin Shahab menjelaskan, pelaporan terhadap Haikal Hassan bukan karena konteks mimpinya. Dia mempermasalahkan pernyataan Haikal soal kematian enam laskar FPI yang dikaitkan dengan mimpinya.

“Kita juga bukan orang yang nggak ngerti hukum. Yang dilaporkan itu mengenai pernyataan Haikal Hassan yang dikait-kaitkan dengan mimpinya bertemu Rasulullah waktu anaknya baru meninggal,” tandasnya.

Baca Juga:  Ricuh Munas IX AMPI di Kota Bandung, Polisi Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekjen HRS Center Haikal Hassan, Toni Tachta akan melaporkan balik yang melaporkan kliennya terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW ke polisi.

Haikal Hassan dilaporkan terkait kasus mimpi itu oleh Sekjen FPI Husin Shahab dengan nomor laporan BL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.

“Kami lapor balik segera,” kata Toni Tachta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020) kemarin.

Menurut Toni, pihaknya akan mempolisikan Husin Shahab dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

Baca Juga:  SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Ada Disini

“Karena UU ITE menyatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena full-nya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni mengatakan, bahwa cerita Haikal Hassan soal mimpi bertemu Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

“Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah? Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoax-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada,” tandasnya. (Red)