Polisi Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila 19 Detik

JABARNEWS | JAKARTA – Artis Gisella Anastasia atau yang kerap dikenal Gisel, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila yang berdurasi 19 detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022 Mulai Hari Ini

Selain itu, kata Yusri, penetapan tersangka tedrhadap Gisel juga diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya dan MYD.

Baca Juga:  500 Pelajar Ikuti Program Pajak Bertutur KPP Pratama Purwakarta

“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Miris! Jalan di Batubara Rusak Parah, Pengendara Sering Jatuh

Atas perbuatannya tersebut Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” tandasnya.