Bawaslu Jabar Masih Kawal Sengketa Pilkada 2020 ke MK

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan, saat ini pihaknya masih mengawal proses penyelesaian sengketa pilkada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita masih mengawal penyelesaian sengketa ke MK,” kata Abdullah di Bandung, Selasa (29/12/2020).

Terkait dengan perkara pelanggaran hukum lainnya, dia menyampaikan, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.

Baca Juga:  Kembali Datangi Gudang Logistik Pemilu 2024, Panwascam Pagaden Ingatkan Keamanan Lokasi

“Dan sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye,” ucapnya.

“Secara umum, proses pelaksanaan pilkada di Jabar berjalan sesuai dengan prokes, tentu juga demokratis. Walaupun dalam perspektif Bawaslu, kami menemukan ada hal-hal yang masih menjadi problem, misal soal polito uang, netralitas ASN,” tambahnya.

Baca Juga:  Dipositifkan Covid-19, Makam Dibongkar Setelah Mengetahui Ternyata Negatif

Tak hanya itu, Abdullah mencatat ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar yang meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.

Abdullah menjelaskan, Kabupaten Bandung menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara pelanggaran diikuti Kabupaten Karawang 37 perkara, Indramayu 27 perkara, Pangandaran 21 perkara, Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara.

Baca Juga:  Ini Kata Iwan Setiawan Soal Banyaknya Proyek Bangunan yang Mangkrak di Bogor

“Jenis pelanggarannya itu kode etik 24 perkara, administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran. Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha