Waduh! Di Subang Ada Perdagangan Orang Ke Malaysia

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia (PMI) secara unprosedural atau perdagangan orang.

Pengungkapan tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/378/VIII/2020/JBR/Res Subang tanggal 21 Agustus 2020. Perkara penetapan pekerja imigran indonesia secara unprosedural dan atau perdagangan orang..

Menurut Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan dalam konferensi pers mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara merayu korban.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Berikut Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan

“Jadi korban dirayu dengan menjanjikan cepat proses pemberangkatannya ke Malaysia dan mendapatkan gaji Rp 4.400 juta perbulan,” katanya. Selasa (29/12/2020).

Korban berinisial ER (38) penduduk Blanakan, Kabupaten Subang. Dan sebagai pelaku WP alias MP (55) alamat Dusun Mekar Jaya, Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, dan barang bukti yang diamankan 1 buah passport atas nama korban.

Baca Juga:  Wanggai: Saya Hanya Bersikap Profesional

Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Baca Juga:  Briptu Christy Jadi Buruan Propam Polda Sulut, Buntut Video Asusila Tersebar?

Ancaman pasal 2A dan atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2077 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber: Media Jabar