KPAI Purwakarta Sebut Ada 83 Kasus KDRT, Akibat Perselingkuhan Di Medsos

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Purwakarta mencapai 83 kasus selama pandemi Covid-19.

Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi Hukum KPAI Purwakarta, Dandi Prima Kusumah mengatakan, mayoritas kasus tersebut terjadi akibat perselingkuhan di Media Sosial (Medsos).

Dandi Prima Kusumah juga menyebutkan, dari total KDRT yang terjadi di Kabupaten Purwakarta sebanyak 47 persen berlanjut ke proses hukum. Selebihnya kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan atau berakhir dengan perceraian.

Baca Juga:  Massa Aksi Buruh Cianjur Ontrog Gedung DPRD Cianjur, Ini Tuntutannya

“Sejauh ini belum ada kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban mendapat kekerasan fisik dan kebanyakan dialami oleh wanita muda, berusia antara 19-30 tahun,” kata Dandi seperti dilansir dari INews, Selasa (29/12/2020).

Terkait wilayah yang terjadi kasus KDRT, Dandi mengatakan, kasus KDRT banyak terjadi di Kecamatan Purwakarta dan Babakan Cikao. Korban semuanya adalah dari pihak perempuan atau istri yang mendapat penganiayaan dari suami.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Bakal Bentuk Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Menurutnya, persoalan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi masalah krusial di dalam rumah tangga. Pertengkaran suami istri acapkali tak terhindarkan akibat ekonomi yang menghimpit. Pelariannya adalah dengan bermain medsos. Di saat bermain medsos terjadi komunikasi intens dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Kesaksian Tetangga Soal Sosok Pelaku Terduga Teroris di Tambun Bekasi

“Karena tidak bijaksana dalam bermain medsos akhirnya menambah masalah baru. Terjadilah perselingkuhan hingga memicu pertengkaran yang berbuntut tindak kekerasan secara fisik,” ujar dia.

Dandi mengimbau agar pasangan suami istri bisa lebih menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Selain itu, KPAI berupaya untuk terus menyosialisasikan agar pernikahan dini tidak terjadi, kecuali untuk kasus-kasus tertentu.

Penulis: Solahudin