Tahun 2021 Penghasilan ASN Akan Lebih dari Rp 9 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah bakal meningkatkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021. Besaran penghasilan dari tunjangan nilainya akan dinaikkan dengan signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS pada tahun depan bakal berada di kisaran Rp 9-10 juta. Saat ini rencana kenaikan penghasilan tersebut masih dalam pembahasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seharusnya tahun ini, tapi karena ada pandemi Covid-19, tunjangan kinerja ASN juga ingin kami tingkatkan maksimum. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa Rp 9-10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, dalam tayangan di Youtube Kemenag RI, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Residivis Ganjal ATM Lintas Provinsi di Cirebon

Tjahjo Kumolo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

“Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

“Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” sambung dia.

Pemerintah tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Baca Juga:  Disdamkar Kabupaten Bekasi Usul Penambahan Pos, Ini Alasannya

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi. “Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Penulis: Yoyo W