Selamat Tinggal CPNS Formasi Guru, Ini Rencana Pemerintah

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah akan membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (29/12/2200).

Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN telah sepakat tidak akan membuka calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima.

Baca Juga:  Sudah 200 Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Benda ini Masih Dicari

Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional, karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu kemudian menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Baca Juga:  Inilah Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Namun penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.

Baca Juga:  Nasabah BJB Menggugat

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” kata Bima.

Sumber: Antara