Pilkades Serentak Di Karawang Sebentar Lagi, Anggaran Belum Ada

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan dilaksanakan pada pada 21 Maret 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Agus Mulyana mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang sudah dilaksanakan, bahkan pendaftaran untuk calon Kepala Desa pun sudah ditutup pada 23 Desember 2020.

Namun meski begitu, kata Agus, hingga saat ini anggaran belum juga sampai ke tingkat panitia pemilihan desa.

Baca Juga:  Aksi Peduli Lingkungan, Polres Sergai Tanam Ratusan Pohon

Rencananya Agus akan melakukan rapat dengan sejumlah Kepala Desa yang akan menggelar Pilkades.

“Sementara ini karena saya juga mengumpulkan kepala desa inkumben dan BPD saat itu bagaimana memecahkan masalah, untuk sementara bisa dari APBDes,” kata Agus dilansir dari Radar Karawang pada Rabu (30/12/2020).

Lanjut Agus meminta penyelenggaraan pilkades serentak ini dapat dimengerti akibat suasana yang saat ini sedang terjadi, sehingga ada kebijakan yang perlu diambil.

Baca Juga:  Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim Purwakarta Gelar Donor Darah

“Yang pastinya sedikit banyaknya ada permasalahan bagi calon kepala desa itu sendiri,” imbuhnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades mau perdusun apa gimana, Agus hingga saat ini masih belum bisa menentukan lantaran kondisi masih pandemi Covid-19, yang jelas setiap TPS tidak lebih dari 500 orang.

“Kita sedang proses pemetaan, tapi nantinya kita akan bagi per dusun atau seperti apa, sedang kita tata saat ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Siapapun Capresnya, Figur Ridwan Kamil Tak Bisa Berbuat Banyak di Pilpres 2024

Untuk pemetaan TPS, lanjut Agus sedang dilakukan kajian ulang, karena akan berdampak kepada anggaran pilkades. Sementara, untuk anggaran pilkades ini sudah dipasang sebesar Rp 19 miliar itupun kalau menggunakan satu TPS.

“Tapi konsekuensi mengikuti dengan Permendagri 72, kemudian ditindaklanjuti dengan edaran Mendagri, maka ada proses penambahan selain proses kewajiban berpedoman pada protokol kesehatan juga,” tutupnya. (Red)