Polres Subang Bekuk Seorang Ibu Yang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

JABARNEWS | SUBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (39) asal warga Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pemilik kios Elya Tani melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan Aries Kurniawan, pengecer, penjual, pengedar pupuk bersubsidi sektor pertanian berhak harus memiliki hubungan kerja dengan distributor surat perjanjian jual beli (SPJB).

“Kami menerima laporan dari adanya penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin, penyidik Satreskrim Polres Subang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis (17/11/2020). Berdasarkan pemeriksaan, NR dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi,” kata Aries seperti dilansir dari Media Jabar, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Soal Proyek Rudet Tamansari, DPRD Benarkan Temuan BPK dan Kini Jadi Perhatian Kejaksaan

“Memang sebelumnya NR memiliki izin kerjasama, tapi sudah diputus oleh perusahaan pupuk,” tambah Kapolres.

Kapolres Aries juga mengatakan, sejak 2014-28 Juni 2020 kios Elya Tani terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor PT. Bumi Persada Sejati, akan tepi sejak 28 Juni 2020 kios Eliya Tani milik NR telah diputus kontrak kerjasama oleh distributor PT. Bumi Persada Sejati.

Baca Juga:  Purwakarta Mulai Hujan Tapi Air Belum Mengalir Normal, Ini Penjelasan PDAM

“Oleh karena NR tetap melakukan jual beli pupuk bersubsidi, sehingga telah melakukan pelanggaran ketentuan tersebut,” tegasnya.

Sat Reskrim Polres Subang telah menyita barang bukti sebanyak 95 karung pupuk bersubsidi dengan berat per karung masing-masing 50 kg dan bermerk NPK Phonska, juga sebanyak 3 karung pupuk urea bersubsidi.

Selain itu kata dia, Sat Reskrim Polres Subang menyita 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen.

Sementara itu pemilik kios Eliya Tani, NR mengaku diperolehnya pupuk bersubsidi itu dibeli setiap kwintalnya seharga Rp. 230.000 kemudian dijual kepada petani dengan harga Rp. 320.000- Rp. 420.000. per Kwintal.

Baca Juga:  Tenggak Miras Oplosan, 1 Remaja Tewas 2 Kritis

“Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu,” katanya,

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (1) dan pasal (2) peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. (Red)