Pemerintah Indonesia Resmi Larang Aktifitas FPI, Mahfud MD: Legalitasnya Tidak Ada

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang segala aktifitas yang berkaitan dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebur disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan terkait status organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Keluarga Ridwan Kamil Apresiasi Media yang Kedepankan Jurnalisme Humanis dan Empatik dalam Pemberitaan Eril

Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar.

Baca Juga:  Tiga Hari di Kamar Mayat, Identitas Pria yang Tertabrak Kereta Api di Tasikmalaya Akhirnya Terungkap

“Tetap melakukan aktivitas yang melanggar, ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga:  Kejar Target Sertifikasi Tanah, Pemkot Lantik PTSL

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ujar Mahfud.

Penulis: Ikbal Safana