Kapolresta Deli Serdang Larang Pesta Kembang Api Sambut Malam Pergantian Tahun 2021

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang tegaskan larang digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam pergantian tahun.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Polresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi di Mapolres Deli Serdang, Rabu (30/12/2020).

“Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun,” katanya.

Baca Juga:  Duh! Kebebasan Berpendapat Terancam, Aktivis Dandhi Laksono Ditangkap

Selain itu kata dia, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam penggantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang di masa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19. Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata dan masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam.pergantian tahun.

Baca Juga:  Ormas FBR dan Pemuda Pancasila di Bekasi Bentrok

“Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19,” ungkap Kombes Pol Yemi.

Masih kata dia, Polresta Deli Serdang telah berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang dengan bekerjasama dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.

Baca Juga:  Kota Bandung Targetkan Bebas AIDS 2030, Yana Mulyana: Kualitas Perawatan ODHA Perlu Ditingkatkan

“Kita memang kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Penulis: Ahmad Putra