Soroti Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Enggartiasto Lukita: Gaji Guru Honorer Minimal Setara UMK

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Umum Ikatan Alumni (Ika) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Enggartiasto Lukita menyoroti permasalahan guru dan tenaga kependidikan yang saat ini sebagian besar sekolah di Indonesia menghadapi kekurangan guru PNS.

Dia mengatakan, kebijakan moratorium pengangkatan PNS mengakibatkan terus menurunnya jumlah guru PNS. Saat ini, jumlah guru PNS di setiap sekolah rata-rata berkisar pada angka 50 persen atau lebih sedikit dari 50 persen.

Baca Juga:  Lima Kota Kabupaten, Masalah Pokok Cekungan Bandung Terselesaikan

“Selebihnya merupakan guru tidak tetap atau honorer. Guru honorer sendiri menjadi masalah tersendiri karena tingkat kesejahteraan guru honorer jauh di bawah standar penghasilan guru PNS,” kata Enggartiasto saat keterangan yang diterima jabarnews.com, Rabu (30/12/2020).

Bahkan, lanjut dia, di sejumlah daerah, gaji guru honorer sangat jauh dari layak dan memadai.

Baca Juga:  2 Kapal Nelayan Asahan Tabrakan, 3 Orang ABK Terpaksa Terjun Kelaut

Untuk mengatasi disparitas dan kesenjangan guru, Enggartiasto menjelaskan bahwa dirinya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) non-PNS tersebut bisa mendapatkan penghasilan layak dan memiliki kesempatan pengembangan karir terbuka,” jelas mantan Menteri Perdagangan ini.

Baca Juga:  Selain Covid-19, Warga Cimahi Mesti Waspadai Penyakit Endemik Ini

Dalam kasus alih status PPPK yang belum bisa dilakukan, Enggartiasto meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya mengeluarkan kebijakan khusus untuk memberikan penghasilan layak kepada guru honorer.

“Serendah-rendahnya gaji guru honorer minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK),” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha