Belajar di Rusia, Bisnis Senpi Ilegal Turut Produksi Senjata Polri

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam bisnis senjata api (senpi) ilegal.

Para tersangka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28), IN (21), SU (38), DS (66), dan SE (29). Di antara tersangka itu ada yang belajar merakit senpi di Rusia saat menjadi anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 23 Desember 2020 lalu. Penangkapan para tersangka dilakukan di Ciamis, lalu dikembangkan ke Garut, Cikampek, dan Kuningan.

Sejauh ini, menurut Erdi, motif para tersangka menjalankan bisnis kepemilikan senjata api bukan mengarah pada aksi terorisme. Akan tetapi, masih kepada seputar motif ekonomi.

Baca Juga:  Laz Persis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp80 Miliar di Tahun 2024

“Ada enam orang tersangka dalam kasus ini, tiga orang di antaranya berperan penting dalam rangka membuat, merakit, kemudian ada satu orang yang menyediakan pelurunya, sisanya mencari bahan baku,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).

“Satu orang berinisial DRJ bisa merakit (senpi) karena belajar di Rusia pada saat jadi ABK dari satu kapal kargo, kemudian diperdalam (membuat senpi) secara autodidak,” ia melanjutkan.

Peran dari ASU dan IN ialah menerima jasa merakit sesuai dengan kondisi senjata yang dibutuhkan konsumen. Keduanya dikenakan Pasal 55 56 KUHP jo Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  Siswi di Samosir Ngaku Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Terbongkar Saat Curhat Sama Guru

Kedua tersangka tersebut diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hudup, atau penjara maksimal 20 tahun. Adapun tersangka SU dan DS adalah dua orang konsumen.

Sementara SE memperjualbelikan peluru yang didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Tersangka DRJ, SU, DS, SE dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun1951, dengan ancaman hukuman serupa.

“Salah satu senjata yang diproduksi ini jenis LE, dulu ini senjata yang digunakan organik Polri. Mereka merakit dari kaliber besar menjadi kaliber lebih kecil menjadi 5,56 milimeter,” ucap Erdi.

Baca Juga:  Kebakaran Landa Kawasan Padat Penduduk di Medan, Dua Rumah Hangus

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menyebutkan, ada enam jenis senjata api dengan dominasi penggunaan sniper yang dirakit oleh tersangka.

“Baik perakit, pembuat, pembeli, sudah kami amankan semua, termasuk yang belum jadi ini senpinya. Ini semua menggunakan peluru tajam, amunisi tajam, dan mematikan,” terang dia.

“Perakit ini memulai bisnisnya mulai awal 2019 setelah keluar dari pekerjaan ABK. Pengakuan tersangka, senjata api yang dibuat untuk berburu, tapi kami masih melakukan pendalaman, ini efektifnya 400 meter tapi bisa jangkau 2.000 meter,” pungkasnya.

Penulis: Yoyo W