Larangan tersebut dengan alasan legal standing dari FPI telah dicabut. Larangan berlaku terhitung mulai tanggal (30/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Terseret Masalah Lagi, PTPN VIII Laporkan ke Bareskrim
Dedi Mulyadi Tantang Anies Baswedan Anggarkan 1 Triliun Reboisasi Hutan di Bogor
"Berdasarkan peraturan Undang-Undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa." tegas Menkopolhukam Mahfud MD pada konferensi Pers (30/12/2020).
Terkait pelarangan tersebut pemerintah menginstruksikan kepada aparat keamanan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari ormas FPI.
Diberitakan sebelumnya bahwa imam besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani penahanan di Rutan Metro Jaya terkait kasus kerumunan beberapa waktu lalu.
Halaman selanjutnya 1 2