Perhatian! Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

JABARNEWS | KARIKATUR – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Dalam keterangannya resmi melarang aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tersebut dengan alasan legal standing dari FPI telah dicabut. Larangan berlaku terhitung mulai tanggal (30/12/2020).

Baca Juga:  Pemkab Karawang Potong Gaji PNS Secara Otomatis Melalui Bank

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.” tegas Menkopolhukam Mahfud MD pada konferensi Pers (30/12/2020).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Jumat 13 Mei 2022

Terkait pelarangan tersebut pemerintah menginstruksikan kepada aparat keamanan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari ormas FPI.

Baca Juga:  Padamkan Kebakaran Hutan, Seorang Warga Tapanuli Utara Hangus Terbakar

Diberitakan sebelumnya bahwa imam besar FPI Habib Rizieq Shihab tengah menjalani penahanan di Rutan Metro Jaya terkait kasus kerumunan beberapa waktu lalu.

Penulis: Dodi Budiana