Soal Pembubaran FPI, Ini Pernyataan Imam Daerah FPI Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Keputusan pembubaran organisasi massa (ormas) keagamaan Front Pembela Islam (FPI) mendapat tanggapan dari pengurus FPI di daerah.

Pemerintah telah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

Imam Daerah FPI Jabar KH Maksum Hasan memastikan semangat yang diusung FPI tetap bisa berjalan meski statusnya sudah dibubarkan.

Dia menyebut bahwa organisasi itu diibaratkan sebagai kendaraan untuk mencapai misi. “Ada FPI atau tidak ada, Amar Ma’ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan,” ujar Kyai Maksum, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Raja Tanpa Mahkota Untuk Rd Hanif Radinal

“Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada di mana saja tetap berjalan,” sambung KH Maksum Hasan.

Meski begitu, ia menilai bahwa anggapan terkait aktivitas FPI yang disebut radikal tidaklah berdasar. Apa yang dilakukan FPI, kata dia, didasarkan pada kewajiban tuhan, bukan dari manusia.

“Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Info Terbaru, Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari ini

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar meminta keputusan tidak lantas berpengaruh terhadap kondusivitas.

Dia memastikan, alasan politis atau bukan dalam pembubaran FPI bukan kewenangannya untuk memberi komentar.

Namun, semua warga, khususnya kader FPI, diimbau bisa menahan diri dengan adanya putusan pembubaran FPI yang diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.

“Kalau FPI umpamanya tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum ya tempuh aja lewat jalur hukum,” ucap dia.

Baca Juga:  Politisi Partai Golkar Asal Langkat Tewas Ditembak OTK

Diketahui, sejak Juni 2019 pun, FPI tak terdaftar lagi sebagai organisasi masyarakat (ormas) oleh pemerintah karena tak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan meskipun tak memiliki SKT, FPI sebagai organisasi tetap melakukan sejumlah berkegiatanyang  bertentangan dengan hukum.

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata dia.

Penulis: Yoyo W