Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan, Permintaan Bahar bin Smith Terwujud

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith akan memasuki babak baru di pengadilan. Polda Jabar memastikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, berkas perkara Bahar bin Smith sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Pada 29 Desember, kejaksaan pun telah memberikan surat dengan kode P21.

“Yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar, yang ditangani Direktorat Kriminal Umum, terkait tersangka Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap,” kata Erdi, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Hujan Deras Guyur Indramayu Akibatkan Ratusan Rumah Terendam Banjir

“Jadi surat P21 sudah diterima oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, dan dari surat tersebut untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan,” ia melanjutkan.

Erdi tidak menyebutkan kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun, ia menyebut perlu ada persiapan administrasi sekaligus koordinasi dengan tersangka Bahar bin Smith.

“Segera mungkin, nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kami hubungi dulu kesiapan dari tersangka, karena harus berkoordinasi,” katanya.

“Karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya. Bagaimana mekanismenya, nanti akan disampaikan baik itu oleh Direktorat Kriminal Umum maupun kejaksaan,” sambung Erdi.

Baca Juga:  Politikus Demokrat Ini Minta Pemerintah Perhatikan Siswa yang Kurang Mampu di Cimahi

Proses peradilan terhadap Bahar bin Smith direncanakan akan dilakukan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Proses peradilan itu bakal berlangsung tak lama lagi.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan, dalam kasus ini ada tersangka lain bernama Wiro yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Wiro diduga merupakan anak buah dari Bahar bin Smith.

“Masih dalam pengejaran, mudah-mudahan tertangkap lah. Jadi yang P21 baru Bahar bin Smith,” katanya.

“Terkait dengan yang bersangkutan tak mau dimintai keterangan ya memang haknya dia, dan dia meminta ketemu di pengadilan. Ini kami wujudkan lah untuk bisa dipersidangkan,” sambung Patoppoi.

Baca Juga:  Ratusan Personel TNI Polri Amankan Demonstrasi di Majalengka

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 September 2018, sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Penulis: Yoyo W