Berikut Deretan Kasus Korupsi Paling Booming Selama Tahun 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Satu tahun berlalu, tidak lama lagi kita akan meninggalkan tahun 2020. Berbagai kegiatan yang dibatasi dengan adanya pandemi Covid-19, membuat selama tahun ini kita melakukan aktifitas yang baru, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ini, tidak hanya merubah kegiatan sehari-hari saja, beberapa sektor seperti ekonomi, wisata mengalami dampak yang cukup serius. Termasuk di tengah pandemi Covid-19 ini juga menambah catatan serius tentang kasus korupsi.

Jika di tengah pandemi Covid-19 yang kebanyakan masyarakat dalam kesusahan, masih ada segelintir orang masih memanfaatkan momen ini, untuk kepentingan pribadi dengan melakukan korupsi, pastinya itu sangat merugikan sekali bukan?

Seperti diketahui, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sudah sering terjadi di tanah air, khususnya di tahun 2020. Menurut Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Baca Juga:  Inilah 5 Peringkat Teratas Tingkat Pengangguran Terbuka di Jawa Barat

Jika kejahatan korupsi dilakukan dengan masif dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama pada perekonomian di Indonesia itu sendiri.Berikut ulasan mengenai beberapa kasus korupsi yang banyak dibicarakan pada tahun 2020:

1. Kasus Jiwasraya. Kasus Jiwasraya merupakan salah satu kasus korupsi yang banyak dibincangkan selama tahun 2020 ini karena membuat negara mengalami kerugian dengan jumlah triliunan. Syahmirwan dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah yang begitu fantastis yaitu senilai Rp16.807 triliun.

Selain itu, kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim, ia dituntut 20 tahun penjara.

2. Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster Menteri KKP Edhy Prabowo. Kasus suap benih Lobster ini sangat banyak diperbincangkan di berbagai macam media karena kasus ini menyeret terduga mantan menteri kelautan Edhy Prabowo.

Memang, kebijakan ekspor benih lobster atau benur sempat menuai pro dan kontra di era kepemimpinan Edhy Prabowo. Ekspor kembali diperbolehkan usai ditutup pada era menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Baca Juga:  Tim Sukses Rindu Blusukan Di Cianjur dan Garut

Pembukaan izin ekspor ini tertuang lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Salah satu alasan disebutkan KKP jika pembukaan terkait aksi penyelundupan.

Karena kasus ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yaitu senilai Rp 900 miliar.

3. Kasus Dugaan Suap Menteri Sosial Juliari Batubara. Pada 6 Desember 2020 lalu, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19. KPK menduga Juliari menerima uang Rp 8,2 miliar.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan barang bukti uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Baca Juga:  Meski Dilarang, Warga Kota Bogor Tetap Berziarah Saat Libur Lebaran

4. Kasus Suap Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jumlah tersebut hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp 14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

5. Kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Pada 27 November 2020, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK. Penangkapan Ajay oleh komisi antirasuah tersebut dilaporkan terkait dugaan suap perizinan Rumah Sakit.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ini diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.