Warga Bandung Dilarang Merayakan Tahun Baru Diluar Rumah, Oded: Ada Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Pergantian tahun 2020 menuju 2021 tinggal menghitung jam. Namun, pada pergantian tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan kepada masyarakat Kota Bandung untuk tidak merayakan malam pergantian tahun keluar rumah. Apalagi, sampai melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saya tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan kepada warga Kota Bandung untuk tetap diam di rumah, patuhi 3M, untuk tahun ini jangan dulu merayakan tahun baru di luar rumah,” kata Oded seperti dilansir dari Ayo Bandung, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga:  Meresahkan! Gerombolan Bermotor di Cisolok Sukabumi Ancam Warga Pakai Senja Api

Oded menegaskan, ia bersama jajaran akan menindak tegas apabila masih ditemukan warga di Kota Bandung yang menggelar perayaan malam tahun baru secara berkerumun.

“Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan,” tegas Oded.

“Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran Covid-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan,” tutur Oded.

Baca Juga:  Warga Cianjur Pilih Pakai Kayu Bakar Ketimbang Ribet Beli Gas Melon Pakai MyPertamina

Untuk itu, Oded meminta warga Kota Bandung tetap diam di rumah dan tidak merayakan tahun baru dengan memperlihatkan euforia atau membuat kegiatan yang sifatnya membentuk kerumunan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru 2021.

Baca Juga:  Keren! Cabor Balap Sepeda Cianjur Raih Perak di Porprov Jabar 2022

“Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu,” tegas Rasdian.

Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya.

“Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua,” ujarnya. (Red)