Larangan Aktivitas FPI Tuai Polemik, Apa Kata Legislator?

JABARNEWS | BANDUNG – Larangan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), tua polemik dari berbagai kalangan.

Beberapa kalangan menyatakan sikap setuju dan tak sedikit yang menolak atas keputusan tersebut, yang dikatakan melanggar kebebasan demokrasi di Indonesia.

Adanya larangan aktivitas organisasi FPI, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pemerintah cukup komprehensif dimana keputusan yang dibuat tersebut untuk membawa kemaslahatan masyarakat dan tetap berada dalam koridor hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

Baca Juga:  Tatap Pilkada Bandung 2024, Nasdem Jabar Targetkan Kursi Pimpinan DPRD dan Wali Kota

“Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/12/2020).

Baca Juga:  Info Loker Bandung Flicker Cell Sebagai Content Creator Digital Marketing

Ia yakin pemerintah pasti sudah memiliki pertimbangan yang komprehensif juga soal itu, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan pemerintah terhadap ormas FPI.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pemerintah menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena keputusan tersebut secara transparan dan terbuka.

“Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, dimana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Khairul.

Baca Juga:  Nenek Lansia di Karawang Tewas Saat Rumahnya Terbakar, BPBD Ungkap Penyebabnya

Keputusan penghentian aktivitas dan pelarangan atribut FPI ditandatangani enam pejabat setingkat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.

Penulis: Ikbal Safana