Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Desa (Kades) Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta periode 2013-2019, diamankan Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kades Cikopo yang berinisial DH (61) diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Cikopo tahun anggaran 2018.

“Tersangka saat ini mantan kepala desa Cikopo. Kasus korupsi ini terjadi pada 2018. Modus operandinya ialah memotong anggaran DD Cikopo pada 2018 untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cikopo yang berlokasi di Kampung Cintakarya, RT 11/5 dan Kampung Cilodong, RT 18 serta 19 RW 7,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, pada Jumat (1/1/2021).

Baca Juga:  Karyawan Pabrik Ini Dilarang Sholat saat Jam Kerja

Dijelaskan Fitran, Nominalnya mencapai Rp 621.569.819. Tapi, justru diambil alih pemborong yang bernama Hendri dengan nominal Rp 315 juta, serta tak memberikan penyertaan modal BUMDes Rp 65 juta.

Baca Juga:  Susah Sinyal, Cianjur Selatan Rawan Blank Spot

“Dari hasil audit, jumlah kerugian keuangan negara atas kejadian ini Rp 320.110.102,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mantan kades tersebut pun akhirnya dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Mantan Kades dapat di pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Fitran.

Baca Juga:  Nyaris Diamuk Warga, Polisi di Purwakarta Amankan Diduga Pelaku Pencabulan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, di antaranya proposal pencairan dana desa dari APBN tahap I tahun anggaran 2018, Desa Cikopo, kemudian ada barang bukti laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I, serta proposal pencairan dana desa dari APBN tahap II, dan lainnya.

“Saat ini proses penyidikan sudah Tahap P21 di Kejaksaan. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil korupsi tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Penulis: Gigin Ginanjar