JABARNEWS | PURWAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan tidak akan lagi melakukan penerimaan guru dengan status pegawai negeri sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS 2021.
Dengan menghilangkan formasi guru di CPNS 2021 atau tahun 2021, status para guru yang direkrut nantinya bakal berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini juga disebabkan tak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di Indonesia sepanjang 20 tahun sampai saat ini oleh BKN.
Selain tenaga guru yang berubah status menjadi PPPK, ada pula tenaga kepegawaian lainnya, seperti perawat, dokter hingga pegawai pelayanan publik bakal berubah.
Khusus untuk PPPK jabatan guru, sesuai kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri, dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi, serta untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Dengan menghilangkan formasi guru di CPNS 2021 atau tahun 2021, status para guru yang direkrut nantinya bakal berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Kasus Perceraian Tinggi, Ratusan Perempuan di Purwakarta Jadi Janda
Bikin Nyesek! Empat Anak Balita di Purwakarta Ditinggal Ibu Jadi TKW
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini juga disebabkan tak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di Indonesia sepanjang 20 tahun sampai saat ini oleh BKN.
Selain tenaga guru yang berubah status menjadi PPPK, ada pula tenaga kepegawaian lainnya, seperti perawat, dokter hingga pegawai pelayanan publik bakal berubah.
Khusus untuk PPPK jabatan guru, sesuai kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri, dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi, serta untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4