Komplotan Curanmor Ini Berhasil Dirungkus, Polisi: Pengejaran Melintasi Hutan

JABARNEWS | CIANJUR – Komplotan pencuri an motor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, berhasil diringkus petugas.

“Ada tiga pelaku ditangkap di dua tempat lokasi berbeda, satu orang lagi masih boron,” ujar AKP Ahmad Rivai, Kapolsek Cibinong, Polres Cianjur, Jumat (1/1/2021).

Dalam kronologisnya, penangkapan yang dilakukan petugas satuan Reskrim Polsek Cibinong, Cianjur Selatan, Jawa Barat, Rabu (30/12/2020), ke 3 Pelaku ditangkap di 2 tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Jadi Irup Ziarah Taman Makam Pahlawan Di HUT Bhayangkara Ke 71

“Penangkapan terhadap pelaku yang pertama terhadap 2 Orang yakni UN Alias Ugeng (32) dan SA Alis Sumsum (16) ditangkap di Kampung Cimalati RT 1/1,Desa Sukaluyu,Kecamatan Cikadu dan mereka saat ditangkap tidak ada perlawanan namun pengejaran terhadap pelaku melintas sungai dan hutan hutan,” ujarnya

Selanjutnya Anggota melakukan pengembangan terhadap 2 Orang pelaku yang sudah ditangkap ternyata mereka berkomplot dari hasil keterangan pelaku jumlah keseluruhan pelaku ada 4 orang.

Baca Juga:  Emil Minta ALTI Bisa Eksplor Keindahan Alam Jawa Barat

“Pada hari Kamis (31/12/2020) petugas melakukan pengejaran dan penangkapan satu orang lagi pelaku yakni AA (32) di kampung Cibaregbeg RT 2/4, Desa Karyabakti, Kecamatan Cidaun dan satu orang lagi buron melarikan diri, kini anggota masih Terus Lakukan pengejaran,” tuturnya.

Ia mengatakan, kronologis awal kita mendapat laporan dari warga masyarakat adanya komplotan Pelaku Curanmor yang Meresahkan warga masyarakat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Cikadu.

Baca Juga:  Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Nyatakan Siap Divaksin Pertama

“Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dari keterangan saksi saksi mengarah ke palaku AA (32), kemudian setelah cukup bukti bukti baru melakukan penangkapan terhadap pelaku AA dan mengembang kepada para tersangka lainnya,”

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian. kemudian, ketiga Pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Mamat Mulyadi