JABARNEWS | BANDUNG - Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata dia.
Halaman selanjutnya 1 2
Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Baca Juga:
Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei? Ini Penjelasannya
Serang Polisi dengan Parang, Terduga Teroris Ini Diberi Tindakan Tegas
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata dia.
Halaman selanjutnya 1 2