Lagi, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 20 Januari 2021.

Keputusan Ridwan Kamil itu tertuang dalam Kepgub 443/Kep.860-Hukham/2020 tentang perpanjangan kesembilan PSBB secara proporsional Bodebek untuk menangani Covid-19.

“Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021,” tertulis dalam Kepgub yang diunggah pada Minggu (3/1/2021).

Baca Juga:  Selama Mudik dan Arus Balik 2022, DBMPR Jabar Pemeliharaan Jalan Terus Berjalan

Dalam surat itu, Ridwan Kamil pun meminta kepada para kepala daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Para kepala daerah harus bisa berkoordinasi dengan unsur TNI Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  HAB Ke 74, Kemenag Purwakarta Gelar Jalan Sehat Pedesaan

PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Sebelum ada keputusan baru ini, PSBB proporsional Bodebek ke delapan berakhir pada 23 Desember lalu. Sejak ditetapkan status siaga satu Covid-19, wilayah Bodebek menjadi penyumbang kasus virus Corona terbanyak di Jabar.

Dari total 85.083 kasus hingga 2 Januari 2021, setidaknya 42 ribu kasus atau nyaris setengahnya berasal dari wilayah penyangga DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran wabah di Indonesia.

Baca Juga:  Ini Kata DPRD Bogor Soal Mahalnya Tarif Parkir di Kawasan Stadion Pakansari

Rinciannya, di Kota Depok teridentifikasi 12.722 kasus, Kota Bekasi 14.217 kasus, Kabupaten Bekasi 8.498 kasus, Kabupaten Bogor 4.288 kasus dan Kota Bogor dengan 3.636 kasus.

Sementara daerah penyumbang kasus terbanyak di luar Bodbek, yaitu Kabupaten Karawang dengan 5.836 kasus dan Kabupaten Bandung dengan 3.997 kasus.

Penulis: Yoyo W