JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang diduga menghina Dasar Negara, Pancasila.
Pelaku berinisial AN (41) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam.
AN harus berurusan dengan polisi lantaran sempat membuat postingan Instagram bernada hinaan terhadap Pacasila dalam akunnya.
Keluaganya dibuat kaget begitu kedatangan polisi. Namun mereka pasrah saat AN digelandang ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Resrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicasana, mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.
Atas keterangan tersebut Polres Karawang harus memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak dengan merujuk pelaku untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
“Kita mendapat keterangan dari pihak keluarga dan warga bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa sejak 2016,” kata Oliestha, Minggu (3/1/2021).
“Namun kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang. Kita sudah mengamankan barang bukti berupa buku, handphone (yang digunakan pelaku untuk merekam) dan bendera plastik,” tambahnya menutup.
Sumber: Inews