Sah! Jokowi Teken PP Kebiri Untuk Predator Anak

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo Jokowi) resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan asusila terhadap Anak.

PP yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020 itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ini Penyebab Terjadinya Longsor saat Hujan Menurut BNPB

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan asusila terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan asusila terhadap anak,” berikut bunyi PP No 70 Tahun 2020 yang dikutip IDN Times, Minggu (3/1/2021).

Dalam peraturan tersebut juga tertulis siapa-siapa saja yang bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.

  1. Pelaku Kekerasan asusila terhadap Anak 
  2. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan asusila Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
  3. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Asusila kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan asusila, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Asusila.
Baca Juga:  Berwisata ke Sumedang, Seorang Remaja Hanyut Terseret Arus Sungai Cihonje

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Baca Juga:  Nadiem Akan Terapkan Sistem Pendidikan Merdeka Belajar

“Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan asusila Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” demikian bunyi Pasal 23.